Lembaga Negara Yang Mendapat Kewenangan Dari UUD, Dasar Hukumnya, dan Kewenangannya. 1. MPR (Majeis Permusyawaratan Rakyat) A. Dasar Hukum MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945. Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi: 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR&DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang . 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sedikit sekali dalam lima tahun di ibu kota negara 3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi : 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik pres...