Lembaga Negara Yang Mendapat
Kewenangan Dari UUD, Dasar Hukumnya, dan Kewenangannya.
1.
MPR
(Majeis Permusyawaratan Rakyat)
A.
Dasar
Hukum MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat ini
diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945.
Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR&DPRD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang .
2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sedikit sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara
3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan
atau wakil presiden
3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberentikan Presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
B.
Kewenangan
MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3
dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.
mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.
melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.
memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar;
4.
memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.
memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2.
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
A.
Dasar
Hukum DPR
Dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat
adalah pasal 19 s/d 22B UUD1945.
Pasal 19 UUD 1945 berbunyi:
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
2)
Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
3)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20 UUD 1945 berbunyi:
1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)
2)
Setiap
rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
*)
3)
Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu
tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
*)
4)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
5)
Dalam hal
rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A UUD 1945 berbunyi:
1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. **)
2)
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
3)
Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
4)
Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang. **)
Pasal 21 UUD 1945 berbunyi:
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
Pasal 22 UUD 1945 berbunyi:
1)
Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
2)
Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3)
Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A UUD 1945 berbunyi:
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
**)
Pasal 22B UUD 1945 berbunyi:
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **)
B.
Kewenangan
DPR
DPR adalah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi
legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara wewenang DPR adalah ;
1) Membentuk
UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2) Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
3) Menerima
dan membahas usul RUU yang diajukan DPD
yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakan dalam pembahasan
4) Mmemperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU Yang berkaitan dengan pajak dan
pendidikan agama
5) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU APBN serta kebijakan pemerintah
6) Membahas
dan menindak lanjuti pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU
mengenai otonomi daerah ,pembentukan ,pemekaran dan penggabungan daerah
7) Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat DPD
8) Membahas
dan menindak lanjuti hasil pemerksaan atas pertanggung jawban keuangan negara yangdisampaikan
oleh BPK
9) Memberikan
persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberentian KY
10) Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan KY untuk ditetapkan hakim agung oleh presiden
11) Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk
ditetapkan
12) Memberikan
pertimbangan kepada presiden untuk mengsngkst duts ,menerima penempat dua
negara lain,dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi
13) Menyerap,menghimpun
,menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14) Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU
3.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
A.
Dasar
Hukum DPD
Dasar hukum Dewan Perwakilan Daerah
adalah Pasal 22C dan 22D UUD 1945
Pasal 22C UUD 1945 berbunyi:
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
2)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
3)
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
4)
Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 22D UUD 1945 berbunyi:
1)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. ***)
2)
Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi
lainn ya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rak yat atas rancangan undangundang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
3)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
4)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang. ***)
B.
Wewenang
DPD
DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.
Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga
ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut:
1.
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan
2.
daerah,
pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
3.
Memberi
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4.
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
A.
Dasar
Hukum Presiden/Wakil Presiden
Kekuasaan Pemerintah Negara diatur
dalam Pasal 4 s/d Pasal 16 UUD 1945.
Pasal 4 UUD 1945 berbunyi:
1)
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)
Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 UUD 1945 berbunyi:
1)
Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6 UUD 1945 berbunyi:
1)
Calon Presiden
dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden. ***)
2)
Syaratsyarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)
Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:
1)
Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
2)
Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
3)
Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
4)
Dalam hal tidak
ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih
oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
5)
Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang. ***)
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A UUD 1945 berbunyi:
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ***)
Pasal 7B UUD 1945 berbunyi:
1)
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
2)
Pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
3)
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
4)
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi. ***)
5)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
6)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
7)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C UUD 1945 berbunyi:
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8 UUD 1945 berbunyi:
1)
Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa
jabatannya. ***)
2)
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
3)
Jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****).
Pasal 9 UUD 1945 berbunyi:
1)
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : �Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa.� Janji Presiden (Wakil Presiden) : �Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�. *)
2)
Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10 UUD 1945 berbunyi:
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11 UUD 1945 berbunyi:
1)
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain. ****)
2)
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
3)
Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 12 UUD 1945 berbunyi:
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13 UUD 1945 berbunyi:
1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2)
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
*)
3)
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14 UUD 1945 berbunyi:
1)
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. *)
2)
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat. *)
Pasal 15 UUD 1945 berbunyi:
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan
undangundang. *)
Pasal 16 UUD 1945 berbunyi:
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
B.
Wewenang
Presiden/Wakil Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa
jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
·
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut:
1)
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(pasal 10 UUD 1945).
2)
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
3)
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4)
Mengangkat duta
dan konsul.
5)
Memberi grasi,
amnesti, dan rehabilitasi.
6)
Memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
·
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut:
1)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2)
Mengajukan RUU
(Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3)
Menetapkan PP
(Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4)
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
5.
Mahkamah
Konstitusi
A.
Dasar
Hukum Mahkamah Konstitusi
Pasal
24 C UUD 1945 yang terdiri dari 6 ayat yang berbunyi yaitu:
1)
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. ***)
2)
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar. ***)
3)
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
4)
Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
5)
Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara. ***)
6)
Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)
B.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
konstitusi mempunyai lima kewenangan yang disebut empat kewenangan ditambah
satu kewajiban yaitu :
1) Menguji
konstitusionalitas Undang-undang
2) Memutus
sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara
3) Memutus
perselisihan mengenai hasil pemillu
4) Memutus
pembubaran partai politik
5) Memutus
pendapat DPR yang berisi tuduhan bahwa presiden melanggar hukum atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaiman telahg ditentukan dalam UUD 1945.
6.
Mahkamah
Agung
A.
Dasar
Hukum Mahkamah Agung
Dasar hokum Mahkamah Agung diatur
dalam 24 A UUD 1945 yang terdiri dari 5
ayat.
Pasal 24A UUD 1945 berbunyi:
1)
Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. ***)
2)
Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
3)
Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden. ***)
4)
Ketua dan wakil
ketua Mahkamah Agung dip ilih dari dan oleh hakim agung. ***)
5)
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)
B.
Kewenangan
Mahkamah Agung
Dalam
Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945 “ Mahkamah
agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi ,menguji peraturn
perundang-undangan terhadap undang-undang ,dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan undang-undang
Dengan
perkataan lain oleh UUD 1945 MA secara tegas hanya diamati dengan dua
kewenangan konstitusional :
1. Mengadili
pada tingkat Kasasi
2. Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
3.
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
7.
Komisi
Yudisial
A.
Dasar
Hukum Komisi Yudisial
Diatur dalam Bab IX UUD 1945 Pasal
24 B ayat 1 S/d 4:
1)
Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
2)
Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
3)
Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
4)
Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***)
B.
Wewenang
Komisi Yudisial
Beberapa kewenangan
yang dimiliki Komisi Yudisial adalah:
1. Berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan ,keluhan , martabat serta perilaku hakim
2. Mnegusulkan
pengangkatan Hakim Agung
3. Menjaga
dan menegakkan kehormatan ,keluhan martabat serta perilaku Hakim
8.
Badan
Pemeriksa Keuangan
A.
Dasar
Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dalam UUD 1945 Pasal 23 E s/d 23 G.
Pasal 23E UUD 1945
berbunyi:
1)
Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya. ***)
3)
Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang undang. ***)
Pasal 23F UUD 1945
berbunyi:
1)
Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
2)
Pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G UUD 1945 berbunyi:
1)
Badan Pemeriksa
Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi ***)
2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang ***)
B.
Kewenangan
BPK
Sesuai dengan
fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat
menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen
sangatlah erat. Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR,
terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal
keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan
wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa
tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,
DPRD, dan DPD.
2. Memeriksa semua
pelaksanaan APBN.
3. Memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan
wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan
dan pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap
pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya,
serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
Komentar
Posting Komentar