Langsung ke konten utama

8 Lembaga Negara yang mendapat kewenangan dari UUD 1945 - justiceligadriantoni

Lembaga Negara Yang Mendapat Kewenangan Dari UUD, Dasar Hukumnya, dan Kewenangannya.

1.     MPR (Majeis Permusyawaratan Rakyat)

A.    Dasar Hukum MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945.

Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi:

1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR&DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang .
2)      Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sedikit sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3)      Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.

Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :

1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar
2)      Majelis  Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden
3)      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberentikan Presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


B.     Kewenangan MPR

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.      mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.      melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.      memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.      memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.      memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.











2.     DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

A.    Dasar Hukum DPR

Dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat adalah pasal 19 s/d 22B  UUD1945.

Pasal 19 UUD 1945 berbunyi:

1)      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
2)      Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
3)      Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20 UUD 1945 berbunyi:

1)      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)
2)      Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
3)      Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
4)      Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
5)      Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A UUD 1945 berbunyi:

1)      Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
2)      Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
3)      Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
4)      Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **)


Pasal 21 UUD 1945 berbunyi:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)

Pasal 22 UUD 1945 berbunyi:

1)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3)      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


Pasal 22A UUD 1945 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)

Pasal 22B UUD 1945 berbunyi:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **)

B.     Kewenangan DPR

 DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara wewenang DPR adalah ;

1)      Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2)      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
3)      Menerima dan membahas usul RUU  yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang  tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan
4)      Mmemperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU Yang berkaitan dengan pajak dan pendidikan agama
5)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU APBN serta kebijakan pemerintah
6)      Membahas dan menindak lanjuti pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah ,pembentukan ,pemekaran dan penggabungan daerah
7)      Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat DPD
8)      Membahas dan menindak lanjuti hasil pemerksaan atas pertanggung jawban keuangan negara yangdisampaikan oleh BPK
9)      Memberikan persetujuan kepada  presiden atas pengangkatan dan pemberentian KY
10)  Memberikan persetujuan  calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan hakim agung oleh presiden
11)  Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk ditetapkan
12)  Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengsngkst duts ,menerima penempat dua negara lain,dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi
13)  Menyerap,menghimpun ,menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14)  Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU




















3.     DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

A.    Dasar Hukum DPD

Dasar hukum Dewan Perwakilan Daerah adalah Pasal 22C dan  22D UUD 1945

Pasal 22C UUD 1945 berbunyi:

1)      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
2)      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
3)      Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
4)      Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)















Pasal 22D UUD 1945 berbunyi:

1)      Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
2)      Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi lainn ya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rak yat atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
3)      Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
4)      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***)






B.     Wewenang DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
2.      daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
3.      Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.











4.     PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

A.    Dasar Hukum Presiden/Wakil Presiden

Kekuasaan Pemerintah Negara diatur dalam Pasal 4 s/d Pasal 16 UUD 1945.

Pasal 4 UUD 1945 berbunyi:

1)      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5 UUD 1945 berbunyi:

1)      Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
2)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.










Pasal 6 UUD 1945 berbunyi:

1)      Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
2)      Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)

Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:

1)      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
2)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
3)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
4)      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
5)      Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)



Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A UUD 1945 berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)










Pasal 7B UUD 1945 berbunyi:

1)      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
2)      Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
3)      Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
4)      Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
5)      Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
6)      Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
7)      Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C UUD 1945 berbunyi:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 8 UUD 1945 berbunyi:

1)      Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
2)      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
3)      Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****).
Pasal 9 UUD 1945 berbunyi:

1)      Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
2)      Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)











Pasal 10 UUD 1945 berbunyi:

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 UUD 1945 berbunyi:

1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 12 UUD 1945 berbunyi:

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.





Pasal 13 UUD 1945 berbunyi:

1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)      Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 14 UUD 1945 berbunyi:

1)      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
2)      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 15 UUD 1945 berbunyi:

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)

Pasal 16 UUD 1945 berbunyi:

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
B.     Wewenang Presiden/Wakil Presiden

Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:

·         Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:

1)      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2)      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3)      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4)      Mengangkat duta dan konsul.
5)      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

·         Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:

1)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2)      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3)      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4)      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

5.     Mahkamah Konstitusi

A.    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi

Pasal 24 C UUD 1945 yang terdiri dari 6 ayat yang berbunyi yaitu:

1)      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
2)      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
3)      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
4)      Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
5)      Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
6)      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)









B.     Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi mempunyai lima kewenangan yang disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban yaitu :

1)      Menguji konstitusionalitas Undang-undang
2)      Memutus sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara
3)      Memutus perselisihan mengenai hasil pemillu
4)      Memutus pembubaran partai politik
5)      Memutus pendapat DPR yang berisi tuduhan bahwa presiden melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden  sebagaiman telahg ditentukan dalam UUD 1945.













6.     Mahkamah Agung

A.    Dasar Hukum Mahkamah Agung

Dasar hokum Mahkamah Agung diatur dalam  24 A UUD 1945 yang terdiri dari 5 ayat.

Pasal 24A UUD 1945 berbunyi:

1)      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. ***)
2)      Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
3)      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
4)      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dip ilih dari dan oleh hakim agung. ***)
5)      Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)








B.     Kewenangan Mahkamah Agung

Dalam Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945    “ Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi ,menguji peraturn perundang-undangan terhadap undang-undang ,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang
Dengan perkataan lain oleh UUD 1945 MA secara tegas hanya diamati dengan dua kewenangan konstitusional :

1.      Mengadili pada tingkat Kasasi
2.      Menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
3.      wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

















7.     Komisi Yudisial

A.    Dasar Hukum Komisi Yudisial

Diatur dalam Bab IX UUD 1945 Pasal 24 B  ayat 1 S/d 4:

1)      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
3)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
4)      Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***)

B.     Wewenang Komisi Yudisial

Beberapa kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial adalah:

1.      Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan ,keluhan , martabat serta perilaku hakim
2.      Mnegusulkan pengangkatan Hakim Agung
3.      Menjaga dan menegakkan kehormatan ,keluhan martabat serta perilaku Hakim





8.     Badan Pemeriksa Keuangan

A.    Dasar Hukum Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 E s/d 23 G.

Pasal 23E UUD 1945 berbunyi:

1)      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
2)      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
3)      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang undang. ***)


Pasal 23F UUD 1945 berbunyi:

1)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
2)      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Pasal 23G UUD 1945 berbunyi:
1)      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi ***)
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang ***)

B.     Kewenangan BPK

Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :

1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.


Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :

1.     Fungsi Operatif             : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.     Fungsi Yudikatif            : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

3.     Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hukum/perdata/internasional - justiceligadriantoni

1.       Jelaskan Teori Penentuan Hukum Yang Berlaku Jika Para Pihak Tidak Saling Jumpa (E-Commerce) Dalam Peristiwa HPI? Berdasarkan hukum mana hakim harus mengadili perkara yang bersangkutan atau hukum mana yang seharusnya berlaku bagi kontrak-kontrak itu, hakim dapat menggunakan bantuan titik pertalian atau titik-taut sekunder lainnya, yaitu : 1.       Lex Loci Contractus Ini adalah teori klasik, hukum yang berlaku bagi suatu kontrak internasional adalah hukum di tempat perjanjian atau kontrak itu dibuat. Namun pada saat sekarang teori ini sukar diterapkan karena orang mengadakan kontrak tanpa kehadiran para pihak pada tempat yang sama, sehingga tidak mudah untuk menentukan hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut.contoh: A dan B WNI,  membuat suatu perjanjian jual-beli barang meubel,perjanjiannya dibuat di Malaysia. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system Hukum Malaysia. TPS nya adalah system hukum Malaysia....

Makalah Kriminologi : korupsi dalam perspektif kriminologi - justiceligadriantoni

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah KRIMINOLOGI dengan Judul “KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan. Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulisan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Pekanbaru , 05 Desember   2013 Penulis DAFTAR ISI Kata Pengantar …………………………………………………………………………… 1 Daftar Isi ………………………………………………………………...