Langsung ke konten utama

hukum/perdata/internasional - justiceligadriantoni



1.      Jelaskan Teori Penentuan Hukum Yang Berlaku Jika Para Pihak Tidak Saling Jumpa (E-Commerce) Dalam Peristiwa HPI?
Berdasarkan hukum mana hakim harus mengadili perkara yang bersangkutan atau hukum mana yang seharusnya berlaku bagi kontrak-kontrak itu, hakim dapat menggunakan bantuan titik pertalian atau titik-taut sekunder lainnya, yaitu :1.      Lex Loci Contractus
Ini adalah teori klasik, hukum yang berlaku bagi suatu kontrak internasional adalah hukum di tempat perjanjian atau kontrak itu dibuat. Namun pada saat sekarang teori ini sukar diterapkan karena orang mengadakan kontrak tanpa kehadiran para pihak pada tempat yang sama, sehingga tidak mudah untuk menentukan hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut.contoh: A dan B WNI,  membuat suatu perjanjian jual-beli barang meubel,perjanjiannya dibuat di Malaysia. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system Hukum Malaysia. TPS nya adalah system hukum Malaysia. Dasar hukumnya adalah pasal 18 AB, mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum, berlaku hukum dimana perjanjian itu dibuat.2.      Mail Box Theory dan Theory of Declaration
Untuk mengatasi kesulitan pada penerapan teori diatas, maka negara-negara memperkenalkan Mail Box Theory, yaitu kedua belah pihak dalam suatu kontrak tidak saling bertemu muka, maka yang terpenting adalah salah satu pihak mengirimkan surat yang berisi penerimaan atas tawaran kontrak tersebut. Contoh: A adalah WNI sebagai pembeli, B adalah WNA asal Jerman sebagai penjual. A dan B melakukan perjanjian jual-beli barang melalui online. Dalam hal ini,mereka dapat melakukan perjanjian tersebut walaupun tidak bertatap muka, bisa melalu e-mail mereka melakukan transaksi jual-beli.3.      Teori Pernyataan(Theory of declaration)Menurut teori ini,hukum yang berlaku adalah dari Negara/tempat pernyataan penawaran itu di terima (hukum dari Negara/tempat yang menawarkan). Contoh: A adalah WNI sebagai pembeli. B adalah WNA Singapura sebagai penjual. B menawarkan produk barang berupa alat-alat kerja kepada A, dan A tertarik untuk membelinya. Dalam hal ini, diberlakukan hukum dari  Negara/tempat penawaran itu, yaitu system hukum Negara Singapura.4.      Lex Loci Solution
Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat dimana kontrak itu tersebut dilaksanakan. Penerapan teori ini dalam praktek juga sering menimbulkan berbagai permasalahan, karena sekarang orang dapat melaksanakan kontrak di berbagai negara. Contoh : A dan B WNI mengadakan perjanjian pemborongan kerja di Bandung, tapi isi perjanjian dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut adalah di Malaysia. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system hukum Malaysia. TPS nya adalah system hukum Malaysia. Dasar hukumnya adalah pasal 18 AB, diberlakukan hukum dimana tempat perjanjian tersebut dilaksanakan.5.      The Proper Law of a Contract
Jika dalam suatu kontrak telah ditentukan sistem hukum yang dikehendaki oleh para pihak, maka pilihan hukum itulah yang akan diberlakukan bagi penyelesaian sengketa kontrak tersebut. Namun jika kehendak itu tidak dinyatakan secara tegas, atau tidak dapat diketahui dari keadaan sekitarnya, maka proper law bagi kontrak tersebut adalah sistem hukum yang mempunyai kaitan yang paling erat dan nyata dengan transaksi yang terjadi. Kelemahan teori ini menurut Sudargo Gautama adalah bahwa sebelum suatu perkara yang terjadi diajukan kepengadilan, sukar sekali menetukan terlebih dahulu hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut, sebab disini hakim harus menyelidiki dulu dengan seksama semua titik taut yang ada dalam kontrak tersebut.6.      Teori Most Characteristic Connection
Untuk menentukan hukum mana yang berlaku bila terjadi suatu sengketa dalam kontrak internasional maka tolak ukurnya adalah prestasi mana yang paling karakteristik yang dilakukan oleh para pihak. Misalnya dalam perjanjian jual beli, disini penjuallah yang dianggap melakukan prestasi yang paling karakteristik.7.      Lex Mercatoria
Hukum yang berlaku di dalam suatu kontrak internasional tidak hanya merujuk pada salah satu hukum negara tertentu, tetapi dapat juga tidak mengacu pada salah satu hukum negara tertentu. Secara historis lex mercatoria ini merupakan hukum kebiasaan diantara para pedagang Eropa, yang kemudian diadministrasi oleh pengadilan pedagang, dimana pedagang itu sendiri yang jadi hakimnya.Disamping pilihan hukum diatas, dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) juga dikenal istilah kualifikasi. Yang dimaksud dengan kualifikasi adalah ”melakukan translation” atau ”penyalinan” dari pada fakta-fakta sehari-hari dalam istilah-istilah hukum”. Dalam garis besarnya terdapat tiga macam kualifikasi, yaitu: (1) Lex Fori; (2) Lex Causae; dan (3) Teori kualifikasi yang dilakukan secara otonom berdasarkan metode perbandingan hukum.Kemudian dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) juga dikenal adanya 2 (dua) prinsip, yaitu: (a) Prinsip tempat badan hukum didirikan (The Place of Incorporation) yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi suatu badan hukum adalah hukum tempat badan hukum itu didirikan; dan (b) Prinsip tempat kedudukan yang efektif (Siege Reel) yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi status badan hukum adalah hukum tempat badan hukum itu melakukan usahanya.Alternatif lainnya adalah bahwa para pelaku bisnis yang akan menggunakan internet dalam melakukan transaksi e-commerce antar negara, baik sesama badan hukum, perseorangan maupun antara badan hukum dengan perseorangan perlu membentuk sebuah forum seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Dalam forum ini perlu disepakati antara lain mengenai hukum yang akan diberlakukan apabila terjadi sengketa transaksi e-commerce.
Di Indonesia sendiri sebagai Negara Civil Law, menganut mail-box theory. Untuk mengatasi kesulitan pada penerapan teori diatas, maka negara-negara memperkenalkan Mail Box Theory, yaitu kedua belah pihak dalam suatu kontrak tidak saling bertemu muka, maka yang terpenting adalah salah satu pihak mengirimkan surat yang berisi penerimaan atas tawaran kontrak tersebut. Contoh: A adalah WNI sebagai pembeli, B adalah WNA asal Jerman sebagai penjual. A dan B melakukan perjanjian jual-beli barang melalui online. Dalam hal ini,mereka dapat melakukan perjanjian tersebut walaupun tidak bertatap muka, bisa melalu e-mail mereka melakukan transaksi jual-beli.2.      Jelaskan Titik-titik Pertalian Primer HPI? Berikan contoh!
Titik pertalian primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI serta untuk menentukan system hukum yang bertemu. Titik pertalian primer disebut juga Titik Taut Pembeda/Point of Contact/Aanknoping Spunten. TPP (foreign element) meliputi :1.      Kewarganegaraan;
2.      bendera kapal
3.      domisili, tempat tinggal tetap, tempat asal orang, atau badan hukum.
4.      Tempat benda terletak (situs)
5.       Tempat dilakukannya perbuatan hukum (locus actus)
6.      Tempat timbulnya akibat perbuatan hukum/tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis)
7.      Pilihan hukum
8.      Tempat gugatan perkara diajukan/tempat pengadilan (locus forum) 1.      Kewarganegaraan (Lex Patriae)
Kewarganegaraan para pihak dapat merupakan faktor TPP karena mana timbul HPI. Dimana keewarganegaraan daripada pihak dalam suatu peristiwa hukum tertentu menjadi sebab lainnya hubungan-hubungan HPI. Kewarganegaraan pihak-pihak bersangkutan yang merupakan faktor bahwa stalsel-stalsel hukum Negara-negara tertentu di pertautkan. Prinsip-prinsip umum kewarganegaraan: Kebebasan suatu negara untuk melakukan siapa warga negaranya dibatasi oleh prinsip umum (general principles) Hukum Internasional mengenai kewarganegaraan.[4]Contoh kewarganegaraan sebagai TPP dalam HPI: A dan B WNI, ingin menikah di Malaysia. Mereka dapat melangsung kan pernikahan, asal sudah terpenuhi syarat-syarat materil pernikahan di Negara mereka (Indonesia) terlebih dahulu seperti yang ter dapat di dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system hukum Malaysia. TPS nya adalah system hukum Indonesia. Dasar hukumnya pasal 16 AB, mengatur tentang kedudukan dan kewenangan subjek hukumnya, dimana pun subjek hukum berada, harus tunduk kepada hukum nasionalnya.  2.      Bendera Kapal
Bendera dari suatu kapal dapat diibaratkan sebagai kewarganegaraan pada seseorang. Bendera kapal menautkan kepada stelsel hukum tertentu, karenanya timbul persoalan-persoalan hukum yang memperlihatkan unsur-unsur asing., maka terciptalah HPI.Contoh Bendera Kapal sebagai TPP dalam HPI: A dan B WNI, masuk kedalam kapal dengan bendera Singapura membuat perjanjian kerja. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system hukum Singapura. TPS nya adalah system hukum Singapura. Dasar hukumnya adalah pasal 18 AB, yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum, artinya berlaku hukum mana tempat perbuatan hukum itu dibuat.3.      Domisili, tempat tinggal tetap, tempat asal orang, atau badan hukum
Tempat kediaman merupakan pengertian de facto. Tempat ini adalah diaman sehari-hari yang bersangkutan mempunyai kediaman, dimana ada rumah, dimana ia bekerja sehari-hari disitu ada residence dari orang itu. Dan tempat kediaman seseorang secara defacto juga bisa menimbulkan soal-soal HPI.Contoh Domisili sebagai TPP dalam HPI: A dan B adalah WNI, melakukan perbuatan hukum jual-beli baju di Singapura yang mana salah satu diantara mereka tinggal di Singapura yaitu B.  TPP nya adalah system hukum Indonesia dan Sistem Hukum Singapura. TPS nya adalah system hukum Singapura. Dasar hukumnya pasal 18 AB, mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum, diberlakukan dimana perbuatan hukum itu dilaksanakan.4.      Tempat benda terletak ( locus situs)
Domisili ini merupakan suatu pengertian hukum yang baru lahir kalau sudah terpenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya kediaman yang permanent di suatu tempat.Contoh tempat benda terletak sebagai TPP dalam HPI: A dan B WNI, B memiliki tanah di Singapura. TPPnya adalah system hukum Indonesia dan Singapura. TPS nya adalah system hukum Singapura. Dasar hukumnya adalah pasal 17 AB, mengatur tentang pengertian benda tidak bergerak. Berlaku tentenag hukum dimana letak benda tidak bergerak tersebut berada.5.      Tempat dilakukannya perbuatan hukum (locus actus)
Tempat dimana dilangsungkannya suatu perbuatan hukum atau perjanjian (lex loci actus) merupakan faktor yang menentukan hukum yang harus dipergunakan.Contoh locus actus sebagai TPP dalam HPI: A dan B WNI, membuat perjanjian jual-beli baju di Singapura, ini merupakan HPI. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system hukum Singapura. TPS nya adalah system hukum Singapura. Dasar hukumnya adalah 18 AB, mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum, berlaku hukum dimana tempat perbuatan hukum itu diterjadi.6.      Tempat timbulnya akibat perbuatan hukum/tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis)
Salah satu faktor yang menentukan akan hukum yang harus berlaku adalah tempat dimana perjanjian dilaksanakan, tempat dimana para pihak harus menunaikan kewajiban-kewajiban kontraktuil mereka.Contoh locus solutionis sebagai TPP dalam HPI: A dan B adalah WNI, membuat perjanjian pemborongan kerja di Bandung, tapi isi perjanjian dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut adalah di Malaysia. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system hukum Malaysia. TPSnya adalah system hukum Malaysia. Dasar hukumnya pasal 18 AB, mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum, berlaku hukum dimana perbuatan hukum itu dilaksanakan.7.      Pilihan hukum (choice of law)
Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Adapun batasan dari pilihan hukum yaitu:1)      Para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki, tapi kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.
2)      Pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum.
3)      Hanya dilakukan dalam bidang hukum kontrak.
Contoh pilihan hukum sebagai TPP dalam HPI: zaman dahulu golongan bumi putra belum ada aturan untuk mereka membuat perseroan, karena aturan membuat perseoran hanya ada untuk golongan eropa di dalam hukum perdata barat, dalam hal ini, golongan bumi putra diberikan kebebasan memilih baik secara tegas maupun secara diam-diam untuk mengikuti atau tidak mengikuti aturan golongan eropa dalam hal mendirikan Perseroan. TPP nya adalah system hukum perdata barat dan system hukum adat. TPS nya adalah Stbl.1912 no.12,dimana menyatakan  bahwa tunduk secara sukarela golongan pribumi kepada hukum kolonia.Contoh (2) pilihan hukum sebagai TPP dalam HPI: A adalah seorang WNI melakukan perjanjian jual-beli mobil dengan B yaitu WNA asal Australia di Indonesia. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan system hukum Australia. TPS nya adalah system hukum Indonesia. Dasar hukumnya pasal 18 AB, berlaku hukum dimana perjanjian dibuat.8.      Tempat gugatan perkara diajukan/tempat pengadilan (locus forum)
Yang menganggap bahwa pengadilan yang mengadili perkaralah yang akan memberlakukan hukumnya sendiri untuk memutus perkara yang dihadapi.Contoh locus forum sebagai TPP dalam HPI: A adalah seorang WNI, B adalah seorang WNA Singapura, A dan B melakukan perjanjian jual beli apartemen yang terletak di Singapura. TPP nya adalah system hukum Indonesia dan Sistem hukum Singapura. TPS nya adalah system hukum Singapura. Dalam perjanjian A dan B, mereka sudah bersepakat apabila timbul sengketa dikemudian hari maka tempat penyelesaian perkaranya adalah ditempat dimana objek benda tidak bergerak tersebut berada. Dalam kasus ini, maka apabila terjadi sengketa ,maka gugatan perkara diajukan ke Singapura dimana tempat letak objek benda tidak bergerak tersebut berada.DAFTAR PUSTAKA
[1] Bayu Seto Hardjiwahono, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013, hlm. 10
[2] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hal 32[3] Bayu Seto Bardjowahono, op.cit, hlm.45


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kriminologi : korupsi dalam perspektif kriminologi - justiceligadriantoni

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah KRIMINOLOGI dengan Judul “KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan. Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulisan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Pekanbaru , 05 Desember   2013 Penulis DAFTAR ISI Kata Pengantar …………………………………………………………………………… 1 Daftar Isi ………………………………………………………………...

8 Lembaga Negara yang mendapat kewenangan dari UUD 1945 - justiceligadriantoni

Lembaga Negara Yang Mendapat Kewenangan Dari UUD, Dasar Hukumnya, dan Kewenangannya. 1.      MPR (Majeis Permusyawaratan Rakyat) A.     Dasar Hukum MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945. Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi: 1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR&DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang . 2)       Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sedikit sekali dalam lima tahun di ibu kota negara 3)       Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi : 1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar 2)       Majelis  Permusyawaratan Rakyat melantik pres...